Produk olahan perikanan merupakan salah satu makanan yang
banyak disukai oleh masyarakat berbagai kalangan. Dengan demikian kesehatan dan
kemanannya harus terjaga agar tidak menimbulkan penyakit. Salah satu cara yang dapat digunakan
untuk meyakinkan konsumen terhadap produk perikanan yang diproduksi UKM adalah
dengan mendaftarkannya ke perizinan PIRT untuk mendapatkan sertifikat layak
konsumsi. Meski diolah dalam skala kecil, produk perikanan UKM yang mengantongi
izin PIRT sudah terjamin keamanannya karena telah melalui beberapa tahap uji
dan seleksi. Proses ini dilakukan secara ketat oleh dinas terkait sehingga
produk yang lolos benar-benar layak konsumsi.
Perkembangan
produk – produk olahan perikanan menjadi salah satu faktor pentingnya
keberadaan izin PIRT atau Izin Pangan Industri Rumah Tangga merupakan regulasi yang
mengatur keamanan produk pangan dari bahan baku, proses pengolahan, hingga produk
akhirnya (Anonim, 2017). Pentingnya regulasi ini dikarenakan adanya P-IRT sangat
erat kaitannya dengan keamanan pangan bagi konsumen. Regulasi ini hanya
diterapkan kepada usaha-usaha rumah tangga yang berkapasitas kecil hingga
menengah atau sering disebut Usaha Kecil Menengah (UKM).Menurut Maulidi (2016),
secara spesifik izin P-IRT diberikan kepada produk pangan dengan tingkat resiko
yang rendah. Untuk produk dengan umur simpan lebih dari 7 hari maka izin P-IRT
berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan untuk produk dengan
umur simpan di bawah 7 hari, izin yang diberikan hanya berlaku selama 3 tahun
dan dapat diperpanjang juga.
Setiap produk
olahan perikanan dari UKM memang sudah seharusnya mendapat sertifikat PIRT dari
dinas kesehatan. Ada banyak manfaat dan keunggulan yang didapat jika produk
perikanan memiliki izin PIRT. Maka dari itu, sudah saatnya para pelaku UKM
sadar terhadap pentingnya mendaftarkan produk perikanan untuk mendapatkan izin
PIRT supaya produk olahan industri rumah tangga dapat bersaing dengan produk
pabrikan.
Selama ini, banyak pelaku usaha dengan skala kecil dan menegah yang kurang
mengetahui manfaat dan keunggulan produk perikanan yang memiliki izin PIRT.
Akibatnya kesadaran mereka untuk mendaftar juga sangat rendah. Padahal, jika
mereka mampu mendapat sertifikat PIRT untuk setiap produk perikanan yang
dihasilkan, akan ada banyak keuntungan yang didapat. Kalau
sudah ada izin edar tentu masalah kesehatan dan keamanan produk akan berimbas
pada pendapatan pelaku usaha
Berikut ini adalah 8 manfaat dan keunggulan produk perikanan yang memiliki
izin PIRT.
1. Produk
Sudah Layak Beredar
Dengan memiliki izin PIRT untuk produk perikanan yang
diproduksi, bisa dipastikan bahwa produk tersebut sudah siap dan layak untuk
beredar dipasaran. Tidak ada larangan yang menyatakan produk tersebut tidak
boleh beredar karena sudah sah terdaftar di dinas kesehatan. Manfaat dan
keunggulan ini bisa digunakan untuk bersaing dengan produk sejenis.
2. Produk
Bebas Dipasarkan Secara Luas
Selain sudah layak beredar, pelaku UKM yang sudah
memiliki sertifikat PIRT bisa memasarkan produk secara luas. Asalkan masih
dalam lingkup daerah lokal, pengusaha bisa memasarkan produk makanan atau
minuman olahannya keseluruh daerah yang ada di Indonesia. Ketika sebuah produk
sudah bisa menjangkau pasar secara luas, maka akan banyak dikenal dan diketahui
oleh banyak orang sehingga peluang untuk terjual juga semakin tinggi.
3. Keamanan
dan Mutu Produk Terjamin
Dalam proses pendaftaran, produk perikanan industri
rumah tangga akan diuji dan diseleksi secara ketat oleh pihak dari dinas
kesehatan. Selain produk, pemilik usaha UKM juga dilakukan tes pengetahuan
terhadap bahan perikanan serta diberikan edukasi melalui bimbingan. Setelah
lolos tahap ini, baru kemudian izin PIRT bisa dikeluarkan. Mengingat prosedur
yang dilalui cukup ketat, sehingga bisa dipastikan bahwa keamanan dan mutu
produk yang beredar sudah terjamin.
4. Kepercayaan Pembeli Meningkat
Saat ini, para konsumen sudah cerdas dan selektif
dalam pemilik produk. Mereka sudah bisa membedakan mana produk yang aman dan
yang tidak degan melihat informasi kemasan. Ketika tercantum izin PIRT pada
kemasan produk perikanan yang sudah beredar dipasaran, para konsumen akan lebih
percaya. Mereka tidak akan ragu lagi untuk membeli produk tersebut kemudian
mengkonsumsinya.
5. Profesionalitas Produk Terangkat
Salah satu bukti profesionalitas untuk sebuah usaha
adalah adanya perizinan yang didapat sesuai dengan bidang yang ditekuni. Untuk
produk UKM makanan dan minuman, izin PIRT yang diperoleh dari dinas kesehatan
akan membuat produk yang diproduksi dan diedarkan lebih profesional. Memiliki
izin PIRT dapat memberikan manfaat dan keunggulan produk perikanan yang
profesional.
6. Meningkatkan Nilai Jual Produk
Manfaat dan keunggulan produk perikanan yang memiliki
izin PIRT salah satu diantaranya adalah dapat meningkatkan nilai jual produk
dimata konsumen. Produk perikanan UKM yang sudah memiliki izin PIRT memang
lebih mendapatkan tempat dihati para pembeli dibandingkan dengan produk
perikanan UKM yang belum tersertifikasi. Ini akan berpengaruh baik terhadap penjualan
yang jumlahnya bisa lebih meningkat.
7. Mendongkrak Harga Produk
Produk-produk perikanan yang sudah lolos sertifikasi
PIRT berarti sudah memiliki kelayakan dan keamanan untuk dikonsumsi karena
sudah melewati berbagai pengujian yang dilakukan dinas kesehatan. Produk yang
layak dan aman harganya bisa lebih tinggi dibandingkan dengan produk yang belum
mengantongi izin. Dengan harga yang lebih tinggi, akan membuat keuntungan yang
didapat pemilik UKM menjadi lebih banyak. Ini akan berpengaruh baik terhadap
kondisi finansial usaha.
8. Produk
Bisa Masuk Ritel Besar
Manfaat dan keunggulan dari produk perikanan dengan
memiliki izin PIRT yang paling dirasakan oleh pemilik usaha adalah bisa
menembus pasar yang lebih berkelas yaitu masuk ritel-ritel besar dan ternama
seperti swalayan, minimarket, supermarket, bahkan mall. Kesempatan semacam ini
dapat berpengaruh baik terhadap kondisi usaha karena produk yang dijual akan
terkenal dan berpotensi diincar oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan produk
laku keras dan banyak dikonsumsi.
Pengurusan P-IRT sendiri memakan waktu kurang
lebih 1 minggu hingga 3 bulan, tergantung daerahnya. Izin P-IRT ditunjukkan
dengan adanya label angka sebanyak 12-15 digit pada kemasan produk pangan.
Berikut akan dijelaskan lebih lanjut mengenai makna dari kode 15 digit tersebut:
1. Digit ke-1 menunjukkan kode jenis kemasan
sesuai aturan Badan POM.
2. Digit ke-2 dan 3 menunjukkan nomor urut/kode jenis
pangan IRTP sesuai aturan Badan POM.
3. Digit ke-4,5,6,7 menunjukkan kode propinsi dan
kabupaten/kota sesuai dengan lampiran dari aturan Badan POM.
4. Digit ke-8 dan 9 menunjukkan nomor urut pangan IRTP
yang telah memperoleh SPP-IRT.
5. Digit ke-10,11,12,13 menunjukkan nomor urut IRTP di
kabupaten/kota yang bersangkutan.
6. Digit ke-14 dan 15 menunjukkan tahun berakhirnya masa
berlaku izin P-IRT.
(Badan POM, 2012)
Pemberian izin P-IRT
ini tidak hanya melihat kondisi yang terjadi pada UKM. Para pelaku usaha juga
akan diberikan pelatihan dan penyuluhan tentang cara memilih bahan baku yang
baik, proses produksi yang aman, bebas dari cemaran, dan proses penanganan
produk akhir yang tepat. Seluruh kegiatan tersebut diharap mampu meningkatkan managemen
para pelaku UKM untuk memberikan hasil olahan produk yang baik kepada konsumen
dari segi kualitas produk maupun keamanannya.
Adanya izin P-IRT yang diperoleh UKM akan
memberikan keuntungan, berupa produk yang dapat secara legal diedarkan atau
dipasarkan, jalur distribusi produk akan lebih luas terutama jika akan
menitipkan ke toko-toko besar (supermarket), dan tingkat kepercayaan konsumen
juga akan meningkat. Diharapkan dengan adanya keuntungan ini, para pelaku UKM
akan berusaha semaksimal mungkindan untuk saling bersaing agar produknya laku
dipasaran. Dengan demikian, penerapan keamanan pangan nantinya juga akan
meningkat.