Dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 pada unit budidaya ikan serta meningkatkan jaminan keamanan pangan produk hasil perikanan Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada usaha perikanan budidaya.
Pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia memberikan dampak yang serius di berbagai segmentasi termasuk sektor kelautan dan perikanan. KKP telah melakukan berbagai macam upaya untuk meringankan stakeholder perikanan seperti menyalurkan berbagai macam program bantuan pemerintah guna meningkatkan efisiensi produksi dan menjamin rantai pasok berjalan optimal.
“Untuk itu, perlu dilakukan langkah konkrit oleh pemerintah bersama-sama dengan seluruh stakeholder dalam upaya pengendalian penularan Covid-19, terutama bagi pekerja atau pelaku usaha perikanan budidaya. Penanganan produk dan penerapan protokol kesehatan harus diperhatikan dengan baik mulai dari hulu hingga ke hilir dalam satu proses yang berkesinambungan untuk melindungi seluruh pelaku usaha dari kemungkinan kontaminasi virus. Maka dari itu perlu dilakukan Sosialisasi SE Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid 19 pada usaha Budidaya Ikan.
Adapun tujuan SE Penerapan Protokol Kesehatan ini adalah :
1. Mengantisipasi dan meningkatkan kewaspadaan serta kehati-hatian terhadap potensi merebaknya COVID 19 di lingkungan usaha perikanan budidaya;
2. Meningkatkan jaminan mutu keamanan produk perikanan budidaya
BIOSECURITY
Menerapkan Biosecurity yang baik, termasuk
pengendalian akses personil
ataupun hewan, serta menjaga
kebersihan dan kesehatan di unit pembudidayaan
ikan:
1. Menyiapkan fasilitas pembersihan dan desinfeksi bagi kendaraan, personil maupun barang yang keluar/masuk unit pembudidayaan ikan;
2. Menyiapkan tempat cuci tangan serta sabun dan/atau cairan desinfektan di pintu keluar/masuk unit pembudidayaan ikan dan di tempat-
tempat lain yang diperlukan, dilengkapi dengan protokol penggunaannya; dan
3. Menyediakan perlengkapan pelindung diri berupa masker, larutan desinfeksi, sarung tangan dan/atau
peralatan lain yang diperlukan, dilengkapi dengan protokol penggunaannya.
PERSONIL
Memastikan bahwa semua personil di unit pembudidayaan :
1. Dalam kondisi sehat, suhu badan normal/tidak melebihi 37,5°C dan tidak mengalami gejala COVID-19
2. Menjaga kebersihan diri dengan mencuci tangan sesering mungkin, sesuai kebutuhan;
3.Mengenakan alat pelindung diri secara baik terutama memakai masker bila bekerja secara bersama-
sama;
4.Bekerja dengan pengaturan jadwal dan ruang kerja untuk kegiatanyang memerlukan beberapa pekerja;
5. Membatasi kerumunan di kawasan budidaya, maupun fasilitas lain di unit budidaya ikan; dan
6. Tidak membawa benda-benda pribadi ke lokasi budidaya.
PEMASUKAN DAN PENGIRIMAN
Pengendalian proses pemasukan dan pengiriman barang, memenuhi k etentuan sebagai berikut :
1. Memastikan petugas transportasi memenuhi syarat kesehatan pengunjung (suhu dibawah 37,5o C dan tidak menunjukkan gejala Covid-19).
3. Memastikan alat angkut, kendaraan dan bagian terluar kemasan didesinfeksi sebelum memasuki unit budidaya ikan, dan sebelum dilakukan bongkar muat; serta dilakukan pencatatan asal barang.
LINGKUNGAN UNIT BUDIDAYA
Memastikan pengendalian di unit usaha budidaya:
1. Menjaga kebersihan unit budidaya
2. Melakukan desinfeksi secara berkala di prasarana budidaya (gudang, kantor dan fasilitas lain) dan tempat umum (ruang makan, ruang beristirahat, dan fasilitas lain) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan personil;
3. Mengatur ruang kerja dan fasilitas lain, serta mengatur jadwal kerja dan makan/istirahat untuk mengurangi jumlah personil yang berada dalam suatu tempat di saat yang sama; dan
4. Mendaftarkan pekerja untuk mendapatkan program vaksinasi COVID-19 dari pemerintah.
PROSES PANEN
Panen dan penanganan hasil perlu diatur sebagai berikut:
1.Pekerja dan personil lain yang melakukan panen dan/atau penanganan hasil memenuhi persyaratan Kesehatan (suhu dibawah 37,5o C dan tidak menunjukkan gejala Covid-19).;
2. Peralatan, jadwal, pembagian tugas dan prosedur panen diatur sedemkian rupa untuk menjaga jarak antar personil;
3. Hanya personil yang bertugas yang dapat memasuki lokasi panen dan penanganan hasil untuk membatasi personil;
4. Penggunaan pelindung diri yaitu masker, sarung tangan plastik/karet sesuai kebutuhan
PEMANTAUAN
Tanggung jawab unit pembudidayaan ikan memantau kesehatan pekerja yang menangani sarana budidaya (benih, pakan, obat, air budidaya), panen dan hasil panen (sorting, grading, penimbangan dan kegiatan penanganan lain). Apabila ada personil yang terindikasi mempunyai gejala COVID-19 perlu dilakukan penanganan sebagai berikut:
1.Dilakukan konsultasi ke fasilitas kesehatan setempat dan dilakukan pengujian untuk memastikan status infeksi virus COVID-19;
2.Personil yang terkonfirmasi COVID-19 dilaporkan kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat untuk mrendapatkan penanganan , dilakukan isolasi mandiri dan upaya pengobatan selama minimal 14 hari sejak gejala timbul atau hingga personil dinyatakan sembuh;
3.Pekerja yang terkonfirmasi COVID-19 dipastikan mendapatkan pelayanan kesehatan dari pemerintah
4.Pekerja yang terkonfirmasi COVID-19 mendapatkan pemenuhan hak upah tunjangan lainnya) sesuai kesepakatan kerja;
5. Personil yang terkonfirmasi COVID-19 tidak dilibatkan dalam proses budidaya dan penanganan ikan sampai hasil uji COVID-19 menunjukkan hasil negatif COVID-19 atau hingga personil dinyatakan
6. Pekerja yang berinteraksi dengan personil yang terkonfirmasi COVID-19 perlu dilaporkan kepada
1. Penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada unit pembudidayaan ikan;
2. Mengkomunikasikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada usaha perikanan budidaya kepada semua pekerja dan pengunjung unit pembudidayaan ikan; dan
3. Unit pembudidaya ikan memantau kepatuhan penerapan protokol kesehatan pada unit pembudidayaan ikan dan menyimpan buktinya (dokumen, catatan, foto).
Sumber : Webinar Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid 19 Pada Perikanan Budidaya, 18 Agustus 2021, DIRJEN BUDIDAYA KKP, 2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar