Minggu, 30 Mei 2021

IZIN EDAR BAGI UMKM SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN



 Produk olahan perikanan merupakan salah satu makanan yang banyak disukai oleh masyarakat berbagai kalangan. Dengan demikian kesehatan dan kemanannya harus terjaga agar tidak menimbulkan penyakit. Salah satu cara yang dapat digunakan untuk meyakinkan konsumen terhadap produk perikanan yang diproduksi UKM adalah dengan mendaftarkannya ke perizinan PIRT untuk mendapatkan sertifikat layak konsumsi. Meski diolah dalam skala kecil, produk perikanan UKM yang mengantongi izin PIRT sudah terjamin keamanannya karena telah melalui beberapa tahap uji dan seleksi. Proses ini dilakukan secara ketat oleh dinas terkait sehingga produk yang lolos benar-benar layak konsumsi.

Perkembangan produk – produk olahan perikanan menjadi salah satu faktor pentingnya keberadaan izin PIRT atau Izin Pangan Industri Rumah Tangga merupakan regulasi yang mengatur keamanan produk pangan dari bahan baku, proses pengolahan, hingga produk akhirnya (Anonim, 2017). Pentingnya regulasi ini dikarenakan adanya P-IRT sangat erat kaitannya dengan keamanan pangan bagi konsumen. Regulasi ini hanya diterapkan kepada usaha-usaha rumah tangga yang berkapasitas kecil hingga menengah atau sering disebut Usaha Kecil Menengah (UKM).Menurut Maulidi (2016), secara spesifik izin P-IRT diberikan kepada produk pangan dengan tingkat resiko yang rendah. Untuk produk dengan umur simpan lebih dari 7 hari maka izin P-IRT berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan untuk produk dengan umur simpan di bawah 7 hari, izin yang diberikan hanya berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang juga.


Setiap produk olahan perikanan dari UKM memang sudah seharusnya mendapat sertifikat PIRT dari dinas kesehatan. Ada banyak manfaat dan keunggulan yang didapat jika produk perikanan memiliki izin PIRT. Maka dari itu, sudah saatnya para pelaku UKM sadar terhadap pentingnya mendaftarkan produk perikanan untuk mendapatkan izin PIRT supaya produk olahan industri rumah tangga dapat bersaing dengan produk pabrikan.

Selama ini, banyak pelaku usaha dengan skala kecil dan menegah yang kurang mengetahui manfaat dan keunggulan produk perikanan yang memiliki izin PIRT. Akibatnya kesadaran mereka untuk mendaftar juga sangat rendah. Padahal, jika mereka mampu mendapat sertifikat PIRT untuk setiap produk perikanan yang dihasilkan, akan ada banyak keuntungan yang didapat. Kalau sudah ada izin edar tentu masalah kesehatan dan keamanan produk akan berimbas pada pendapatan pelaku usaha

 Berikut ini adalah 8 manfaat dan keunggulan produk perikanan yang memiliki izin PIRT.

1.       Produk Sudah Layak Beredar

Dengan memiliki izin PIRT untuk produk perikanan yang diproduksi, bisa dipastikan bahwa produk tersebut sudah siap dan layak untuk beredar dipasaran. Tidak ada larangan yang menyatakan produk tersebut tidak boleh beredar karena sudah sah terdaftar di dinas kesehatan. Manfaat dan keunggulan ini bisa digunakan untuk bersaing dengan produk sejenis.

 

2.       Produk Bebas Dipasarkan Secara Luas

Selain sudah layak beredar, pelaku UKM yang sudah memiliki sertifikat PIRT bisa memasarkan produk secara luas. Asalkan masih dalam lingkup daerah lokal, pengusaha bisa memasarkan produk makanan atau minuman olahannya keseluruh daerah yang ada di Indonesia. Ketika sebuah produk sudah bisa menjangkau pasar secara luas, maka akan banyak dikenal dan diketahui oleh banyak orang sehingga peluang untuk terjual juga semakin tinggi.

3.       Keamanan dan Mutu Produk Terjamin

Dalam proses pendaftaran, produk perikanan industri rumah tangga akan diuji dan diseleksi secara ketat oleh pihak dari dinas kesehatan. Selain produk, pemilik usaha UKM juga dilakukan tes pengetahuan terhadap bahan perikanan serta diberikan edukasi melalui bimbingan. Setelah lolos tahap ini, baru kemudian izin PIRT bisa dikeluarkan. Mengingat prosedur yang dilalui cukup ketat, sehingga bisa dipastikan bahwa keamanan dan mutu produk yang beredar sudah terjamin.

 

4. Kepercayaan Pembeli Meningkat

Saat ini, para konsumen sudah cerdas dan selektif dalam pemilik produk. Mereka sudah bisa membedakan mana produk yang aman dan yang tidak degan melihat informasi kemasan. Ketika tercantum izin PIRT pada kemasan produk perikanan yang sudah beredar dipasaran, para konsumen akan lebih percaya. Mereka tidak akan ragu lagi untuk membeli produk tersebut kemudian mengkonsumsinya.

5.  Profesionalitas Produk Terangkat

Salah satu bukti profesionalitas untuk sebuah usaha adalah adanya perizinan yang didapat sesuai dengan bidang yang ditekuni. Untuk produk UKM makanan dan minuman, izin PIRT yang diperoleh dari dinas kesehatan akan membuat produk yang diproduksi dan diedarkan lebih profesional. Memiliki izin PIRT dapat memberikan manfaat dan keunggulan produk perikanan yang profesional. 

 6. Meningkatkan Nilai Jual Produk

Manfaat dan keunggulan produk perikanan yang memiliki izin PIRT salah satu diantaranya adalah dapat meningkatkan nilai jual produk dimata konsumen. Produk perikanan UKM yang sudah memiliki izin PIRT memang lebih mendapatkan tempat dihati para pembeli dibandingkan dengan produk perikanan UKM yang belum tersertifikasi. Ini akan berpengaruh baik terhadap penjualan yang jumlahnya bisa lebih meningkat.


7. Mendongkrak Harga Produk

Produk-produk perikanan yang sudah lolos sertifikasi PIRT berarti sudah memiliki kelayakan dan keamanan untuk dikonsumsi karena sudah melewati berbagai pengujian yang dilakukan dinas kesehatan. Produk yang layak dan aman harganya bisa lebih tinggi dibandingkan dengan produk yang belum mengantongi izin. Dengan harga yang lebih tinggi, akan membuat keuntungan yang didapat pemilik UKM menjadi lebih banyak. Ini akan berpengaruh baik terhadap kondisi finansial usaha.


8.       Produk Bisa Masuk Ritel Besar 

Manfaat dan keunggulan dari produk perikanan dengan memiliki izin PIRT yang paling dirasakan oleh pemilik usaha adalah bisa menembus pasar yang lebih berkelas yaitu masuk ritel-ritel besar dan ternama seperti swalayan, minimarket, supermarket, bahkan mall. Kesempatan semacam ini dapat berpengaruh baik terhadap kondisi usaha karena produk yang dijual akan terkenal dan berpotensi diincar oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan produk laku keras dan banyak dikonsumsi.

 Pengurusan P-IRT sendiri memakan waktu kurang lebih 1 minggu hingga 3 bulan, tergantung daerahnya. Izin P-IRT ditunjukkan dengan adanya label angka sebanyak 12-15 digit pada kemasan produk pangan. Berikut akan dijelaskan lebih lanjut mengenai makna dari kode 15 digit tersebut:

1.    Digit ke-1 menunjukkan kode jenis kemasan sesuai aturan Badan POM.

2.    Digit ke-2 dan 3 menunjukkan nomor urut/kode jenis pangan IRTP sesuai aturan Badan POM.

3.    Digit ke-4,5,6,7 menunjukkan kode propinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan lampiran dari aturan Badan POM.

4.    Digit ke-8 dan 9 menunjukkan nomor urut pangan IRTP yang telah memperoleh SPP-IRT.

5.    Digit ke-10,11,12,13 menunjukkan nomor urut IRTP di kabupaten/kota yang bersangkutan.

6.    Digit ke-14 dan 15 menunjukkan tahun berakhirnya masa berlaku izin P-IRT.

(Badan POM, 2012)

Pemberian izin P-IRT ini tidak hanya melihat kondisi yang terjadi pada UKM. Para pelaku usaha juga akan diberikan pelatihan dan penyuluhan tentang cara memilih bahan baku yang baik, proses produksi yang aman, bebas dari cemaran, dan proses penanganan produk akhir yang tepat. Seluruh kegiatan tersebut diharap mampu meningkatkan managemen para pelaku UKM untuk memberikan hasil olahan produk yang baik kepada konsumen dari segi kualitas produk maupun keamanannya.

Adanya izin P-IRT yang diperoleh UKM akan memberikan keuntungan, berupa produk yang dapat secara legal diedarkan atau dipasarkan, jalur distribusi produk akan lebih luas terutama jika akan menitipkan ke toko-toko besar (supermarket), dan tingkat kepercayaan konsumen juga akan meningkat. Diharapkan dengan adanya keuntungan ini, para pelaku UKM akan berusaha semaksimal mungkindan untuk saling bersaing agar produknya laku dipasaran. Dengan demikian, penerapan keamanan pangan nantinya juga akan meningkat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar